Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebuah bangunan yang akan kita bangun tentu ada tujuannya sesuai apa yang diingkan. apakah untuk rumah sendiri ? Tempat usaha ? atau kantor ?

imb

Mengenai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah kita Membangun rumah, ruko, ataupun gedung tentu yang harus anda lakukan selanjutnya yaitu harus mempunya izin mendirikan bangunan (IMB).

Apa yang sedang anda bangun ? Rumah ? Ruko ? Gedung ? ataupun yang lainnya….

Tujuan bangunan pasti telah anda pikirkan sebelum anda mulai membangun sebuah bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha atau tempat tinggal. Setelah bangunan anda siap apakah bangunan anda suda selelsai ? Tentu tidak karena untuk bangunan yang sedang anda buat atau sudah anda bangun tentu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Dengan begitu kami bisa bantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan  (IMB). Berikut adalah persyaratan untuk pengurusan IMB :

  • Fotocopy Surat Hak Milik (SHM)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Fotocopy KTP pemilik
  • Izin tetangga (rt dan rw)
  • Domisli (kec dan kel)

Setelah persyaratan telah selelsai, progress dimulai dari :

  • KRK (kerangka rencana kota)
  • IMB (harga permeter)

Bagi anda yang sedang membutuhkan biro jasa pengurusan IMB silahkan hubungi kontak personal dibawah ini langsung :

Abdul Yakub Hasbullah

0813-1202-8818 / D2AC46D8

Tinggalkan komentar