Izin Leglitas PT dan CV

Menguruskan izin legalitas diawal itulah sangat penting untuk anda yang baru memulai usaha dan bisnis anda mari kita pahami apa yang harus anda lakukan diawal ketika anda ingin membuat izin legalitas.

Memahami izin leglitas kini peraturan-peraturan yang banyak perubahan dan pengurusan yang membuat anda kebingungan dan merasa keberatan dengan pengurusan tersebut ? Kamilah solusinya….

Apakah anda siap untuk menjadi Direktur atau Komisaris usaha dan bisnis anda sendiri ? Tentu jawabannya harus siap…

Pembuatan izin legalitas PT dan CV dibutuhkan diawal adalah 2 orang pengelola yang dimaksud direktur dan komisaris. Berikut adalah persyaratan pembuatan PT dan CV untuk persyaratan diawal :

  • Foto copy KTP
  • Foto copy NPWP pribadi
  • Nama PT minimal 3 kata B.Indonesia, untuk nama CV bebas sesuai keinginan anda.
  • Modal dasar ditentukan untuk masuk golongan PT kecil, menengah, atau besar
  • Modal disetor (tidak harus real)
  • Cap perusahaan
  • Evaluasi

Setelah persyaratan pengelola diatas sudah terpenuhi langkah selanjutnya bisa dimulai dari progress oleh kami secara lengkap :

Persyaratan awal anda sudah tau bahwa apa saja yang harus anda siapkan, dengan ini berarti anda sudah mulai paham dengan apa yang  harus anda lakukan diawal. Bagi anda yang masih bingung dan ingin konsultasi tentang permasalahan atau pembuatan silahkan hubungi kontak personal dibawah ini :

Abdul Yakub Hasbullah

0813-1202-8818 / D2AC46D8

Tinggalkan komentar